PROFIL DKHI

PEMBUKAAN

Dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mewujudkan cita-cita Nasional, telah memberikan inspirasi dan semangat mengembangkan tali silaturohim solidaritas diantara anggota, aktifis perjuangan honorer di instansi pemerintah menuju CPNS/PNS.

Maka atas RahmatNya dan didorong semangat membangun silaturohim yang kuat, kami alumni guru bantu sepakat membentuk wadah aspirasi dengan nama DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA, semangat solidaritas dan visi misinya akan tetap dipertahankan dan dikembangkan.

Dewan koordinasi honorer se Indonesia dijiwai dengan semangat kesejajaran, berkeadilan diantara seluruh anggotanya, hendak memajukan organisasi baik di tingkat wilayah (provinsi) sampai dengan daerah (Kabupaten/Kota) se Indonesia. Tujuan didirikannya tetap yaitu berpartisipasi dalam Pembangunajn Nasional untuk memuwujudkan tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudipekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawa kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dewan koordinasi honorer se Indonesia sebagai bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berpegang teguh dan sedia mempertahankan kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dijiwai rasa RELIGIUSITAS dengan semangat PATREIOTISME dan NASIONALISME, untuk memperkokoh kebudayaan Nasional, untuk mewujudkan hidup berdampingan dalam semangat pluralisme saling toleran.

Atas dasar pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koordinator honorer se Indonesia, merupakan perhimpunan/perkumpulan dari guru, pegawai di instansi pemerintah yang telah mengabdi secara syah mempunyai integritas dan berdasarkan surat keputusan, pada setiap unit kerja yang ditempatkan di instansi pemerintah se Indonesia.
2. Organisasi Koordinator Honorer se Indonesia lahir pada Musyawarah tanggal 2 Oktober 2010 di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
3. Organisasi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia berpusat di Jakarta dan mempunyai perwakilan tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia yang tergabung dalam organisasi.

BAB II DASAR

Pasal 2
Dasar
Dewan Koordinator Honorer se Indonesia didirikan dan kegiatan operasionalnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Prinsip
Prinsip Dewan Koordinator Honorer se Indonesia yaitu kebebasan berpikir, profesionalisme, kekeluargaan, keterbukaan dan mengutakan keseimbangan hak dan kewajiban







BAB III LAMBANG
Pasal 4
Lambang dewan koordinator honorer se Indonesia gambar bola dunia warna biru tulisan dewan koordinator melingkari bola dunia dan ditengahnya ada bendera merah putih berbentuk segitiga berlian dan bintang tiga ditengahnya gambar buku dan pena menunjukan tenaga honorer peran aktif dalam mencerdaskan anak bangsa tanpa membedakan suku, agama dan ras.

BAB IV SIFAT, FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Dewan Koordinator honorer se Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan berbasis pendidikan dan sosial ekonomi untuk memperkokoh nilai silaturohim diantara anggota dan fungsionaris dalam memperjuangkan tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan.

Pasal 6
Fungsi :
Fungsi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah :
1. Wahana perjuangan aspirasi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang dalam kebijakan pemerintah memperioritaskan honorer sesuai amanat PP 48 tahun 2005 jo. 43 tahun 2007 pasal 6 ayat 2.
2. Sebagai sosial akan tetap memperjuangkan dan menjadi aspirator bagi honorer di instansi pemerintah pada umumnya dan secara khusus bagi honorer yang oleh peraturan tidak bisa diangkat menjadi CPNS/PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.
3. Melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang menunjang bagi anggotanya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
4. Menekankan mekanisme kerja secara proporsional dan profesional, terutama menyangkut pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban diantara anggora dan fungsionaris DKHI.
5. Melindungi hak dan kewajiban anggota dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
6. Menyalurkan aspirasi anggota Dewan Koordinator Honorer se Indonesia kepada penyelenggara negara dalam berbagai usaha yang dilakukan untuk pembinaan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia serta satu tujuan yaitu CPNS/PNS.


BAB V VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 8`
Visi
Visi didirikan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah untuk meneruskan perjuangan dan aspirasi serta menjaga nama baik organisasi, demi terwujudnya CPNS/PNS adalah "TERDEPAN DALAM PENGABDIAN DAN KUALITAS DALAM KINERJA".

Pasal 9
Misi
Misi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia:
1. Memperjuangkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota .
3. Memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah

Pasal 10
Tujuan
Tujuan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia:
1. Mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi manusia produktif, inovatif, mampu bekerja mandiri, disiplin dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.


2. Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya
3. Memperjuangkan aspirasi konstituen (anggota) dalam mencapai CPNS/PNS.
4. Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari:
a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang mengabdi / wiyata di instansi pemerintah dan digaji dari sumber dana lain.
b. Anggota luar biasa, ialah setiap orang yang gigih dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sumber dana lain (Non APBN/APBD) menuju status dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta komitemen terhadap asas. tujuan dan usaha-usaha perjuangan.
c. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota
d. luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.

Pasal 12
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain­lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari :
a. Pengurus Besar (PB).
b. Pengurus Daerah (PD).
c. Pengurus Cabang (PC)
d. Koordinator Kecamatan(Korcam).
e. Koordinator Unit Kerja.

Pasal 14
1. Untuk melaksanakan visi, misi dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan10, Dewan Koordinator Honorer se Indonesia membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Departemen Pengembangan Organisasi dan Keuangan, Departemen Hukum,HAM dan Rekomendasi, Departemen Informasi dan Komunikasi yang merupakan bagian dari kesatuan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.

2. Ketentuan pembentukan Lembaga, dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Kepengurusan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari Dewan Penasehat/Pembina dan Pengurus Harian.
2. Dewan Penasehat/Pembina adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar (PB), Pengurus Daerah (PD), Pengurus Cabang (PC), Koordinator Kecamatan(Korcam), dan Koordinator Unit Kerja.
3. Pengurus harian adalah pelaksana perjuangan sesuai visi, misi dan tujuan organisasi.
4.Tugas, wewenang, kewajiban dan hak Dewan Penasehat/Pembina dan Dewan pengurus harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
1. Masa jabatan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 adalah 3 (tiga) tahun di semua tingkatan..
2. Masa jabatan pengurus Departemen untuk Pengurus Besar (PB) dan Divisi untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Dewan harian di tingkat masing-masing.
3. Masa jabatan Pengurus Badan Otonom ditentukan dalam Peraturan Dasar Badan Otonom yang bersangkutan.


Pasal 17
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 18
1. Pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Permusyawaratan di lingkungan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia meliputi:
a. Permusyawaratan Tingkat Nasional.
b. Permusyawaratan Tingkat Daerah.
c. Permusyawaratan bagi Perangkat Organisasi.

Pasal 21
1. Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan dewan koordinator honorer se Indonesia adalah:
a. Konggres.
b. Munas Luar Biasa.
c. Konfrensi Besar.
d. Rapat Koordinasi Nasional.
2. Ketentuan Permusyawaratan Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal 21 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
1. Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah sebagaimana termaktup pasal 21 ayat 1. diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut dalam ayat 1 Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Permusyawaratan untuk lingkungan Departemen dan Divisi diatur dalam ketentuan internal Lembaga yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dan segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, Departemen dan Divisi dinyatakan tidak sah sepanjang bertentangan dengan Keputusan

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
1. Keuangan dan kekayaan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia bersumber dari uang pangkal, iuran anggota, donator dan sumbangan lain yang syah.
2. Keuangan Dewan Pimpinan Pusat bersumber dari iuran bulanan dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang yang disesuaikan dengan hasil musyawarah yang digunakan untuk membiayai kegiatan perjuangan organisasi.







Pasal 25
1. Semua jenis keuangan yang diinventarisir bendahara pemegang kas.
2. Bendahara selaku pengelola keuangan dan pemegang kas keuangan adalah Bank atas nama Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia yang ditandatangani 2 orang yaitu ketua dan sekretaris bukan Rekening pribadi.
3. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia dalam Konggres dimuat pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar (PB).
4. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Daerah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Daerah.
5. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Cabang Istimewa kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Cabang Istimewa.
6. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Korcam kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Koordinator Kecamatan.
7. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Ranting .
8. Kekayaan dan keuangan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Rapat Pimpinan Nasional.

BAB X PERUBAHAN
Pasal 26
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Konggres yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal Konggres yang dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Konggres dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.

BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1. Pembubaran Dewan Koordinator Honorer se Indonesia sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
2. Apabila Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.























BAB XII PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.


Ditetapkan di: Klaten
Hari/tanggal : Sabtu,2 Oktober 2010.

Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris,



( Ali Masyhar, A.Md) ( Masrukhan )



Anggota Pimpinan Sidang :


Nama Tanda Tangan
1. Nur Hadi, S.Pd __________________

2. Solikhudin, SH,S.Pd __________________

3. Tobirin, S.Pd __________________


























ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia terdiri dari:
a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang mengabdi / wiyata di instansi pemerintah dan digaji dari sumber dana lain.
b. Anggota luar biasa, ialah setiap orang yang gigih dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sumber dana lain (Non APBN/APBD) menuju status dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta komitemen terhadap asas. tujuan dan usaha-usaha perjuangan.
c. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota
d. luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.

BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota biasa diterima melalui Koordinator Unit Kerja di tempat tinggalnya.
2. Apabila tidak ada Koordinator Unit Kerja di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Koordinator Kecamatan terdekat.
3. Anggota luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.

Pasal 3
1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa diatur dengan cara:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada asas, tujuan, dan perjuangan secara tertulis atau lisan, membayar uang pangkal yang disesuaikan dengan kondisi geografis kabupaten / kota.
b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi anggota daan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi yang dilaksanakan secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal
yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota.
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, sesuai visi,misi dan tujuan organisasi.
2. Anggota keluarga dari anggota biasa dan anggota luar biasa Dewan Koordinator Honorer se Indonesia diakui sebagai anggota keluarga besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.

Pasal 4
1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Daerah.
2. Setelah mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia, kepadanya diberikan surat pengesahan.

Pasal 5
1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia.
2. Seseorang berhenti dari keanggotaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus unit keja secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus unit keja.
3. Seseorang dipecat dari keanggotaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Dewan Koordinator Honorer se Indonesia, baik ditinjau dari kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemecatan anggota biasa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Cabang setelah menerima usul dari Pengurus unit kerja berdasarkan Rapat Pleno Pengurus unit kerja.
b. Pemecatan anggota luar biasa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pengurus
Cabang.
c. Sebelum dipecat, anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus Ranting.
d. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka
Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
e. Anggota biasa yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Daerah.
f. Anggota luar biasa yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Besar.
g. Pengurus Besar pengurus Daerah dapat mengambil keputusan atas
pembelaan itu.
h. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang Rapat Pleno Pengurus Cabang .
i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju' ilalhaq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
j. Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat anggota secara langsung jika tidak dapat dilakukan oleh Pengurus di bawahnya.
k. Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus
Besar berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Besar.
l. Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam Konferensi Besar atau Konggres.
m. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat (3) juga berlaku terhadap
pencabutan anggota kehormatan.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6

Anggota Dewan Koordinator Honorer se Indonesia berkewajiban:
a. Setia, tunduk dan taat kepada Perkumpulan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.
b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Dewan Koordinator Honorer se Indonesia, serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
c. Membayar iuran bulanan dan iuran tahunan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.

1. Anggota biasa berhak:
a. Menghadiri Rapat Anggota Ranting, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya.
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.
d. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
f. Melakukan pembelaan atas keputusan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terhadap dirinya.



2. Anggota luarbiasa berhak:
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yg diselenggarakan oleh Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.
b. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada Pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia
d. Melakukan pembelaan atas keputusan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terhadap dirinya.
3. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia atas undangan Pengurus dan dapat memberikan saran-saran, pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara atas pendapatnya maupun hak memilih dan dipilih.
4. Anggota Biasa dan Luar Biasa Dewan Koordinator Honorer se Indonesia tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan lain yang mempunyai asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7

1. Kepengurusan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari Dewan Penasehat/Pembina dan Pengurus Harian.
2. Dewan Penasehat/Pembina adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar (PB), Pengurus Daerah (PD), Pengurus Cabang (PC), Koordinator Kecamatan(Korcam), dan Koordinator Unit Kerja.
3. Pengurus harian adalah pelaksana.
4.Tugas, wewenang, kewajiban dan hak Dewan Penasehat/Pembina dan Dewan pengurus harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
1. Masa jabatan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 adalah 3 (tiga) tahun sejak 2 Oktober 2010 – 2 Oktober 2013 di semua tingkatan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan dua periode.
2. Pemilihan Pengurus Besar hanya dilaksanakan dalam Konggres selambat-lambatnya lima bulan setelah masa bhakti berakhir.
3. Masa jabatan pengurus Departemen untuk Pengurus Besar (PB) dan Divisi untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Dewan harian di tingkat masing-masing.
4. Masa jabatan Pengurus Badan Otonom ditentukan dalam Peraturan Dasar Badan Otonom yang bersangkutan.

Pasal 9
Ketentuan susunan dan komposisi pengurus harian:
a. Presidium
b. Ketua I Bidang Tata Organisasi, Rekomendasi dan Keuangan
c. Ketua II Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan
d. Ketua III Bidang Informasi dan Komunikasi
e. Sekretaris Jenderal
f. Wakel sekretaris Jenderal
g. Bendahara Umum
h. Wakil bendahara Umum
i. Departemen Tata Organisasi, Rekomendasi dan Keuangan
j. Departemen Hukum, HAM dan Kontrol Kebijakan
k. Departemen Informasi dan Komunikasi




Pasal 10
Alat kelengkapan dan personalia departemen (Pengurus Besar) divisi (Pengurus Daerah/Cabang) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 11
1. Pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 12
Tingkat kepengurusan dalam organisasi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari:
a. Pengurus Besar (PB).
b. Pengurus Daerah (PD).
c. Pengurus Cabang (PC)
d. Koordinator Kecamatan(Korcam).
e. Koordinator Unit Kerja.

Pasal 13
1. Pengurus besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah kepengurusan Perkumpulan tenaga honorer sumber dana lain sebagai suatu organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam organisasi merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Konggres.

Pasal 14
1. Pengurus Daerah Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah kepengurusan organisasi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Pengurus Daerah Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dapat dibentuk jika terdapat sekurangkurangnya 2 (dua) Cabang.
3. Permintaan untuk membentuk pengurus Daerah Dewan Koordinator Honorer se Indonesia disampaikan kepada pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah Cabang yang ada di daerah itu dibuktikan dengan surat permohonan dan berita acara.
4. Pengurus Daerah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya
dan sebagai pelaksana pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal 15
1. Pengurus Cabang Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah kepengurusan organisasi di tingkat Kabupaten Kota dan berkedudukan di ibukota Kabupaten Kota.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.
3. Pengurus Cabang Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dapat dibentuk jlka terdapat sekurangkurangnya 3 (tiga) Koordinator Kecamatan.
4. Permintaan untuk membentuk pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) bulan.





5. Pengurus Cabang Dewan Koordinator Honorer se Indonesia memimpin dan mengkoordinir Korcam dan Koordinator Unit Kerja di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Daerah dan Pengurus Besar untuk daerahnya

Pasal 16
1. Koordinator Kecamatan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah tingkat kepengurusan organisasi di tingkat Kecamatan.
2. Koordinator Kecamatan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kerja.
3. Permintaan untuk membentuk Koordinator Kecamatan Dewan Koordinator Honorer se Indonesia disampaikan kepada Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Daerah dan dapat disahkan oleh Pengurus Cabang setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) bulan.

Pasal 17
1. Koordinator Unit Kerja Dewan Koordinator Honorer se Indonesia adalah tingkat kepengurusan organisasi di tingkat Unit Kerja.
2. Koordinator Unit Kerja Dewan Koordinator Honorer se Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 18 dapat dibentuk jika di suatu Unit Kerja terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
3. Permintaan pembentukan Koordinator Unit Kerja Dewan Koordinator Honorer se Indonesia disampaikan kepada Pengurus Cabang dengan rekomendasi Koordinator Kecamatan dan dapat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DKHI disahkan oleh Pengurus Cabang setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) bulan.

BAB V PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 18
Perangkat organisasi Dewan Koordinator Honorer se Indonesia terdiri dari:
a. Lembaga.
b. Badan Otonom

Pasal 19
1. Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi dewan koordinator honorer se Indonesia yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan organisasi berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
2. Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus
dewan koordinator honorer se Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
3. Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.


Pasal 20
Pengurus dewan koordinator honorer se Indonesia berkewajiban membina dan mengayomi seluruh Lembaga dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.


BAB VI SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 21
Dewan Penasehat Pengurus Besar diambilkan dari salah satu jajaran pengurus PGRI,AKTAS,APSI.

Pasal 22
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum/Presidium, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2. Pengurus Lengkap Harian terdiri atas Pengurus Harian dan lembaga atau departemen-departemen.


Pasal 23
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Lengkap Presidium dan Badan Otonom tingkat pusat.

BAB VII SUSUNAN PENGURUS DAERAH
Pasal 24
Dewan Penasehat Pengurus Daerah diambilkan dari salah satu jajaran pengurus PGRI,AKTAS,APSI.


Pasal 25
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris , beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2. Pengurus Lengkap Harian terdiri atas Pengurus Harian dan lembaga atau divisi-divisi.

Pasal 26
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Lengkap Harian dan Badan Otonom tingkat daerah.

BAB VIII SUSUNAN PENGURUS CABANG
Pasal 27
Dewan Penasehat Pengurus Cabang diambilkan dari salah satu jajaran pengurus PGRI,AKTAS,APSI.


Pasal 28
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris , beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2. Pengurus Lengkap Harian terdiri atas Pengurus Harian dan lembaga atau divisi-divisi.

Pasal 29
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Lengkap Harian dan Badan Otonom tingkat cabang.

BAB IX SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 30
1. Untuk menjadi pengurus Koordinator Unit Kerja, Koordinator Kecamatan dan Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota dewan koordinator honorer se Indonesia atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
2. Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi
anggota dewan koordinator honorer se Indonesia atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
3. Untuk menjadi Pengurus Daerah, seorang calon harus sudah aktif menjadi
anggota dewan koordinator honorer se Indonesia atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan. Untuk menjadi pengurus Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota dewan koordinator honorer se Indonesia atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.


BAB X PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 31
Pemilihan dan penetapan pengurus besar dewan koordinator honorer se Indonesia:
a. Dewan Penasehat dipilih secara langsung oleh Konggres setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
b. Presidium dipilih secara langsung oleh Konggres dengan terlebih dahulu mendapat 10 suara dari jumlah peserta yang hadir.
c. Pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan Pengurus dan Lembaga.

Pasal 32
Pemilihan dan penetapan pengurus daerah dewan koordinator honorer se Indonesia:
a. Dewan Penasehat dipilih secara langsung oleh konfrensi setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
b. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh Konfrensi dengan terlebih dahulu mendapat 10 suara dari jumlah peserta yang hadir.
c. Pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan Pengurus dan Lembaga.

Pasal 33
Pemilihan dan penetapan pengurus cabang dewan koordinator honorer se Indonesia:
a. Dewan Penasehat dipilih secara langsung oleh konfrensi setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
b. Ketua Umum/Presidium dipilih secara langsung oleh Konfrensi dengan terlebih dahulu mendapat 10 suara dari jumlah peserta yang hadir.
c. Pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan Pengurus dan Lembaga.

Pasal 34
Pemilihan pengurus tingkat kecamatan dan coordinator unit kerja berpedoman pada pasal 34.

BAB XI PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Apabila terjadi kekosongan jabatan Presidium, maka ketua I menjadi pejabat sementara (PJS) sampai masa bhakti berakhir dan terselenggaranya konggres.

Pasal 36
1. Apabila Ketua Umum/Presidium berhalangan sementara, maka Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua sebagai Pelaksana Tugas Harian.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka rapat Pengurus Besar Harian
menetapkan Pejabat Ketua Umum.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua Lembaga, maka pengisian jabatan tersebul ditetapkan melalui rapat Pengurus Besar Harian .

Pasal 37
Apabila terjadi kekosongan jabatan pada pengurus Daerah, pengurus Cabang, Korcam, dan Koordinator Unit Kerja, maka proses pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 dan
37 Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII RANGKAP JABATAN
Pasal 38
1. Jabatan pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia dan Lembaga, tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan organisasi yang setara honorer dalam perangkatnya.
2. Jabatan pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia dan Lembaga pada semua tingkat kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai Politik dan atau Organisasi yang berafiliasi kepadanya.
3. Jika pengurus Harian dewan koordinator honorer se Indonesia mencalonkan diri atau dicalonkan untuk mendapatkan jabatan politik. maka yang bersangkutan harus non aktif sementara hingga penetapan jabatan politik tersebut dinyatakan final dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat.


BAB XIII PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 39
1. Susunan dan personalia pengurus Daerah. Pengurus Cabang dan
disahkan oleh Pengurus Besar.
2. Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus Cabang, kecuali Pengurus
Cabang harus dengan rekomendasi Pengurus Daerah.
3. Susunan dan personalia pengurus Korcam disahkan oleh Pengurus Cabang.
4. Susunan dan personalia Koordinator unit kerja disahkan oleh Pengurus Cabang

Pasal 40
1. Pengurus Besar dapat membekukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang melalui keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Besar.
2. Pengurus Besar dapat membekukan Pengurus Korcam dan Pengurus Unit Kerja setelah mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
3. Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini didasarkan pada
pertimbangan ketentuan organisasi.
4. Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum pembekuan dilakukan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis untuk memperbaiki.
5. Kepengurusan yang dibekukan diambil alih oleh Pengurus setingkat lebih tinggi
dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yang akan memilih pengurus baru.
6. Selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratan untuk memilih Pengurus baru.


BAB XIV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 41
1. Dewan Penasehat, Presidum dan Departemen selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan DKHI mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan perjuangan.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan organisasi berdasar pada visi , misi dan tujuan perjuangan.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan dan ketentuan organisasi.
d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi jika melenceng dari Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 42
1. Pengurus Harian sebagai pelaksana mempunyai kewajiban memimpin jalannya organisasi.
2. Pengurus Harian sebagai pelaksana mempunyai tugas:
a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan kesepakatan bersama.
b. Melaksanakan program jangka pendek sebagaimana hasil rapat tanggal 2 oktober 2010 di Klaten.
c. Membina dan mengawasi kegiatan semua perangkat organisasi yang berada di bawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus publik tentang
pelaksanaan tugasnya.
3. Dalam menggerakkan dan mengelola program, pengurus Harian berwenang membentuk tim kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan.
4. Ketua Umum/Presidium pengurus Besar, Ketua pengurus Daerah, Ketua Pengurus Cabang, Ketua pengurus Korcam dan Ketua pengurus unit kerja karena jabatannya berhak menghadiri Rapat Harian dan Rapat Lengkap Pengurus harian sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

BAB XV PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 43
1. Konggres adalah instansi permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi , diselenggarakan oleh Pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia, sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Konggres dipimpin oleh pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia.
3. Konggres dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar.
b. Pengurus Daerah.
c. pengurus Cabang.
4. Konggres adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Daerah dan
Cabang yang sah.
5. Untuk penyelenggaraan Konggres, pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia membentuk Panitia Penyelenggara yang bertanggung jawab kepada pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia.
6. Pengurus besar dewan koordinator honorer se Indonesia berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Organisasi dalam Konggres.
7. Pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia membuat Susunan Acara Konggres dan Rancangan Peraturan Tata Tertib Konggres yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan Pengurus.

Pasal 44
Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar dewan koordinator honorer se Indonesia dengan ketentuan:
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai keberadaan organisasi Dewan koordinasi honorer se Indonesia.
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud butir (a) tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain.
c. Atas dasar keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar dan rekomendasi Konferensi Besar.
Pasal 45
1. Konferensi Besar merupakan instansi permusyawaratan tertinggi setelah
Konggres dan diadakan oleh Pengurus Besar.
2. Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan
Pengurus Daerah dan Cabang.
3. Konferensi Besar dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurangkurangnya separuh dari jumlah Pengurus Daerah/Cabang yang sah.
4. Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konggres dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya dalam perjuangan.
5. Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Konggres dan tidak memilih Pengurus baru.
6. Konferensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini.
7. Susunan acara dan peraturan Tata Tertib Konferensi Besar ditetapkan oleh pengurus Besar.
8. Konferensi Besar dipimpin oleh pengurus Besar.
9. Konferensi Besar diadakan satu kali dalam tengah masa jabatan pengurus Besar.

Pasal 46
1. Rapat Koordinasi Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Besar untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban organisasi yang mendesak.
2. Rapat Koordinasi Nasional dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
3. Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Pengurus Besar dan Pengurus Daerah dan Cabang.




BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 47

1. Keuangan dan kekayaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia bersumber dari uang pangkal, iuran anggota, donator dan sumbangan lain yang syah.
2. Keuangan Dewan Pimpinan Pusat bersumber dari iuran bulanan dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang yang disesuaikan dengan hasil musyawarah yang digunakan untuk membiayai kegiatan perjuangan organisasi.

Pasal 48
1. Semua jenis keuangan yang diinventarisir bendahara pemegang kas.
2. Bendahara selaku pengelola keuangan dan pemegang kas keuangan adalah Bank atas nama Dewan Koordinator Honorer se Indonesia yang ditandatangani 2 orang yaitu ketua dan sekretaris bukan Rekening pribadi.
3. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia kepada Konggres dimuat pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar (PB).
4. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Daerah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Daerah.
5. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Cabang Istimewa kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Cabang .
6. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Korcam kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Koordinator Kecamatan.
7. Dalam laporan pertanggungjawaban koordinator unit kerja kepada Rapat Anggotadilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Ranting .
8. Kekayaan dan keuangan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Rapat Pimpinan Nasional.

BAB XII PENUTUP
Pasal 49
1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam rapat pleno Pengurus Besar (PB).
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bisa diubah hanya dalam konggres Dewan Koordinator Honorer se Indonesia.

Pasal 50
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.


Ditetapkan di: Klaten
Hari/tanggal : Sabtu,2 Oktober 2010.

Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris,



( Ali Masyhar, A.Md) ( Masrukhan )

Anggota Pimpinan Sidang :


Nama Tanda Tangan
1. Nur Hadi, S.Pd __________________

2. Solikhudin, SH,S.Pd __________________

3. Tobirin, S.Pd __________________