DKHI BENGKULU

SELAYANG PANDANG DKHI BENGKULU

Koordinator honorer se Indonesia, merupakan perhimpunan/perkumpulan dari para guru honorer (GTT/GBD), pegawai tidak tetap (PTT/TKS), pegawai honor (PHL/dll) di instansi pemerintah yang telah mengabdi secara syah mempunyai integritas dan berdasarkan surat keputusan, pada setiap unit kerja yang ditempatkan di instansi pemerintah se Indonesia.
Organisasi  Dewan Koordinator Honorer se Indonesia berpusat di Jakarta dan mempunyai perwakilan tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. DKHI adalah organisasi kemasyarakatan berbasis pendidikan dan sosial ekonomi untuk memperkokoh nilai silaturohim diantara anggota dan fungsionaris dalam memperjuangkan tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan.

Tujuan dibentuknya DKHI
1.    Mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi manusia produktif, inovatif, mampu bekerja mandiri, disiplin dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
2.    Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya
3.    Memperjuangkan aspirasi konstituen (anggota) dalam mencapai CPNS/PNS.
4.    Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

Tatacara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
1.    Anggota biasa diterima melalui Koordinator Unit Kerja di tempat tinggalnya.
2.    Apabila tidak ada Koordinator Unit Kerja di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan pada Koordinator Kecamatan terdekat.

Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa diatur dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada asas, tujuan, dan perjuangan secara tertulis atau lisan, membayar uang pangkal yang disesuaikan dengan kondisi geografis kabupaten / kota. Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota sebagai berikut :
1.    Calon anggota ialah setiap Warga Negara Indonesia yang mengabdi/ wiyata di instansi pemerintah (sekolah, lembaga pemerintah, dll) yang digaji atau mendapat honor dari sumber dana lain.
2.    Mengajukan permintaan menjadi anggota DKHI (Format dapat diperoleh di www.dkhibkl.blogspot.com, atau langsung pada Pengurus Daerah DKHI Bengkulu, HP. 085758118588)
3.    Membayar biaya administrasi atau uang pangkal termasuk Kartu Anggota DKHI.
4.    Menyerahkan
a.       Foto Copy SK Honor Pertama, yang ditanda tangani Kepala Sekolah/Instansi/Lembaga Pemerintahan (2 rangkap)
b.       Foto Copy Tanda Terima Honor atau daftar gaji pertama dan terakhir (2 rangkap)
c.       Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai bukti masih aktif honor (1 rangkap)
d.       Foto Copy Ijazah SD, SMP, SMA sampai dengan ijazah terakhir yang diperoleh (masing-masing 2 rangkap)
e.       Foto Copy KTP dan atau NUPTK (masing-masing 2 rangkap)
f.        Pas Photo Warna 3 x 4 cm (3 lembar)
Semua kelengkapan tersebut di masukkan ke dalam sebuah Map Kertas Berlobang dengan ketentuan
(warna merah=SMP/sederajat, Kuning=SMA/sederajat, Biru=Diploma/S1)
a.    Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi anggota dan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan  organisasi, dan lain-lain serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota.

Anggota keluarga dari anggota biasa dan anggota luar diakui sebagai anggota keluarga besar DKHI.
1.    Seseorang dinyatakan berhenti/keluar dari keanggotaan DKHI karena permintaan  sendiri,  dipecat,  atau  tidak  lagi  memenuhi  syarat  keanggotaan Dewan Koordinator Honorer Se Indonesia.
2.    Seseorang berhenti dari keanggotaan DKHI karena permintaan sendiri yang  diajukan  kepada  Pengurus  unit keja  secara  tertulis,  atau  jikdinyatakan secara lisan perldisaksikan  oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus unit keja.
3.    Seseorang  dipecat  darkeanggotaan  DKHI karena  dengan  sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Dewan Koordinator Honorer se Indonesia, baik ditinjau dari kemaslahatan umum maupun organisasi