1. Anggota ialah setiap Warga Negara Indonesia yang mengabdi/ wiyata di instansi pemerintah (sekolah, lembaga pemerintah, dll) yang digaji atau mendapat honor dari sumber dana lain.
2. Mengajukan permintaan menjadi anggota DKHI (Format dapat diperoleh di http://dkhibkl.blogspot.com/p/download.html, atau langsung pada Pengurus Daerah DKHI Bengkulu)
3. Membayar biaya administrasi atau uang pangkal (termasuk Kartu Anggota DKHI)
4. Menyerahkan :
a. Foto Copy SK Honor Pertama, yang ditanda tangani Kepala Sekolah/Instansi/Lembaga Pemerintahan (2 rangkap)
b. Foto Copy Tanda Terima Honor atau daftar gaji pertama dan terakhir (2 rangkap)
c. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai bukti masih aktif honor (1 rangkap)
d. Foto Copy Ijazah SD, SMP, SMA sampai dengan ijazah terakhir yang diperoleh (masing-masing 2 rangkap)
e. Foto Copy KTP dan atau NUPTK (masing-masing 2 rangkap)
f. Pas Photo Warna 3 x 4 cm (3 lembar)
Semua kelengkapan tersebut di masukkan ke dalam sebuah Map Kertas Berlobang dengan ketentuan :
(warna merah=SMP/sederajat, Kuning=SMA/sederajat, Biru=Diploma/S1)
g. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi anggota dan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi, dan akan diberikan Kartu Tanda Anggota DKHI.
h. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, sesuai visi, misi dan tujuan organisasi.
1. Download Form Data DKHI
2. Isi Formulir dengan data yang benar
3. Kirim Data ke email: dkhibkl@yahoo.com atau owner04@yahoo.com
4. Kontak Person : 085758118588